Jumat, 24 Oktober 2008

Profil Kantor Advokat Bambang Soetjipto

LawFirm & Legal Consultant BAMBANG SOETJIPTO, SH., MHum & Associates merupakan suatu lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan hukum, lembaga ini didirikan oleh Bambang Soetjipto,SH., MHum., seseorang Advokat senior yang telah berpraktek sejak tahun 1980 dan mempunyai kecakapan serta pengalaman dalam menyelesaikan perkara, baik melalui acara persidangan di Pengadilan (litigasi) maupun perkara di luar Pengadilan (non litigasi) dan tidak sedikit kliennya yang datang untuk mendapat bantuan hukum, merasa puas dengan kinerjanya.
Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, BAMBANG SOETJIPTO SH., MHum didukung oleh beberapa advokat yaitu YUNUS SUSANTO, SH., H. TEGUH SUYONO SH., dan EKO NURYANTO, SH., semua tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan satu-satunya organisasi organisasi advokat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sebagai organisasi advokat yang legal.
Advokat yang tergabung dalam lembaga kami tidak hanya cakap pada aspek hukum tertentu saja, namun juga handal dalam menyelesaikan bidang hukum lain dari segala aspek. Dalam menjalankan profesinya, lembaga kami ditunjang pula dengan jaringan kerja yang profesional dengan beberapa ahli hukum dan advokat senior lainnya di beberapa wilayah di Indonesia.
Prinsip kerja yang ditanamkan pada lembaga kami lebih mengedepankan mengenai prinsip keterbukaan terhadap permasalahan dan proses penyelesaian permasalahan yang ditangani, sehingga klien akan terus mendapatkan pemberitahuan perkembangan informasi yang valid mengenai perkaranya. Sedangkan sistem kerja yang diterpakan oleh lembaga ini lebih mengutamakan sikap profesionalisme yang dijalankan dalam bentuk teamwork yang solid.

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675